Menyoal Implementasi Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan kepada anak yang berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman yang seusianya, tidak bisa dikecilkan peran pelayanan secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi atau penyesuaian, sarana dan prasarana, mulai dari kurikulum, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai dengan sistem penilaiannya. Untuk itu sekolah ini menyediakan berbagai program pendidikan yang layak dan menantang, tetapi tetap disesuaikan pula dengan kemampuan dan kebutuhan dari setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak tersebut berhasil. Akan tetapi, implementasi pendidikan inklusif masih sebatas retorika, dan aturan yang dibuat tanpa ada tindakan secara nyata. Ini menjadi “PR” besar untuk semua pemangku kepentingan pengelolaan pendidikan. Bagaimana dan kenapa implementasi belum bisa diterapkan. Padahal kalau dilihat banyak orang yang berkebutuhan khusus tidak mendapatkan hak dalam pembelajaran. Akhirnya hanya menjadi cerita lama, bahwa seseorang yang berkebutuhan khusus tetap menjadi kelompok yang termarjinalkan. Maka menjadi penting untuk mengimplementasikan pendidikan inklusif untuk semua.
Pendidikan inklusif adalah sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya. Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007:82). Hal lain dipertegas oleh (Lay Kekeh Marthan, 2007:145) bahwa pendidikan inklusi merupakan sebuah pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular ( SD, SMP, SMU, dan SMK) yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lamban belajar maupun berkesulitan belajar lainnya.
Tujuan Pendidikan inklusif secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( UU No 20 tahun 2003, Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu intidari pendidikan inklusi adalah hak azasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lain-lain. Tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi meliputi tujuan langsung oleh anak, oleh guru, oleh orang tua dan olehmasyarakat.
Patut disyukuri bahwa sejak digulirkannya pendidikan inklusif di Indonesia, sambutan dan apresiasi masyarakat sangat luar biasa, sehingga implementasinya tumbuh dan berkembang cepat di berbagai pelosok negeri. Tidak salah jika UNESCO menilai bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi bagi ABK, Indonesia pada tahun 2007 menduduki ranking ke58 dari 130 negara. Sayangnya, karena berbagi faktor, terutama kurangnya komitmen dan dukungan pemerintah, sehingga implementasinya belum menasional dan menyeluruh, sehingga ranking tersebut terus mengalami kemerosotan, pada tahun 2008 berada pada ranking ke 63 dan pada tahun 2009 berada pada ranking ke 71 (Kompas.com., 30 November 2009).
Dalam tataran operasional di sekolah, sekalipun sudah banyak sekolah yang mendeklarasikan sebagai sekolah inklusif, tetapi dalam implementasinya masih banyak yang belum sesuai dengan konsep-konsep yang mendasarinya. Bahkan, tidak jarang ditemukan adanya kesalahan-kesalahan praktek, terutama terkait dengan aspek pemahaman, kebijakan internal sekolah, serta kurikulum dan pembelajaran. Hal ini sekaligus menyiratkan bahwa dalam perjalanan menuju pendidikan inklusi (toward inclusive education), Indonesia masih dihadapkan kepada berbagai isu dan dan permasalahan yang kompleks yang harus mendapatkan perhatian serius dan disikapi oleh berbagai pihak yang terkait, khususnya pemerintah sehingga tidak menghambat hakekat penyelenggaraan pendidikan inklusi itu sendiri
Sesungguhnya, setiap orang warga negara berhak mendapatkan hak yang sama dalam hal pendidikan tanpa membeda-beda status dan kondisi fisik seseorang. Oleh karenanya negara harus tegas dan terbuka tanpa ada kompromi dalam proses pendidikan. Akan tetapi apa yang terjadi kenyataan ini jauh berbeda dengan harapan dan cita-cita dalam Undang-undang. Seorang yang mempunyai kekurangan dalam fisiknya tidak mendapatkan tempat dan tergeser serta tersisih sehingga peran dan fungsi mereka pun tidak mempunyai arti.
Berdasarkan hal di atas, penulis ini bermaksud untuk menelaah tentang konsep pendidikan inklusif, kebijakan, dan implementasinya di lapangan dalam perspektif pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa. Dalam tataran mplementasi, pembahasan lebih difokuskan kepada isu dan permasalahan di tingkat sekolah dan alternatif solusinya sebagai masukan
Fakta-fakta ini kemudian menjadi penyebab mengapa negara lemah, rapuh, karena hak warga negaranya kurang mendapat keadilan. Makanya di sana-sini lalu muncul berbagai tindakan penyelewengan yang sistematis, sebagaimana yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. Dengan orang berkebutuhan memiliki kewenangan dan hak yang sama, maka pendidikan inklusif menjadi perlu dan wajib diimplementasikan di setiap daerah. Hal ini menjadi dasar pokok empat alasan pokok penerapan pendidikan inklusif ini.
Pertama sebab semua anak mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan tidak didiskriminiasi. Kedua hak setiap anak untuk dapat mengikuti pelajaran tanpa harus memandang kecacatan dan kelainan seorang anak. Ketiga, perbedaan harus dijadikan sebagai penguat untuk meningkatkan mutu pembelajaran semua anak. Keempat, sekolah dan guru harus dapat belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Alasan ini jelas menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hak warga negara Indonesia dalam mendapatkan pengajaran. Oleh karenanya, pendidikan inklusif memang menjadi bagian yang seharusnya tidak terpisahkan dari pengelolaan pendidikan. Memilik hak dan kewajiban yang sama mengisi pembangunan manusia seutuhnya menuju Indonesia Jaya.
Komentar