Ujian-ujian

Ujian-ujian

A. UJIAN MATA KULIAH (TENGAH DAN AKHIR SEMESTER)

Ujian mata kuliah dapat berbentuk Karya Tulis (KT), dan atau Ujian Sisipan (US), dan atau Ujian Tengah Semester (UTS), serta Ujian Akhir Semester (UAS). Adapun ketentuan mengenai Ujian Mata Kuliah adalah sebagai berikut :

  1. Ujian mata kuliah (UTS dan UAS) diselenggarakan oleh panitia ujian yang ditunjuk oleh pimpinan, sedang materi ujian disediakan dosen mata kuliah yang bersangkutan sesuai kewenangannya masing-masing.
  2. Ujian mata kuliah (KT dan US), diselenggarakan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.
  3. Bentuk ujian dapat dilaksanakan secara tertulis, lisan, perbuatan (praktik) atau dengan berbagai kombinasi sesuai jenis mata kuliah dan pertimbangan dosen yang bersangkuutan.
  4. Waktu dan jadwal ujian mata kuliah (UTS dan UAS) ditetapkan oleh Dekan Fakultas berdasarkan kalender akademik yang telah ditetapkan Rektor.
  5. Mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan dan diterima, dianggap tidak menggunakan haknya dan kepadanya dinyatakan gagal.
  6. Izin hanya dapat diberikan bagi mereka yang dapat menunjukkan alasan yang dapat dibenarkan dan diterima, yaitu (1) Sakit yang dibuktikan surat dari Dokter yang diserahkan kepada panitia sebelum ujian berlangsung; (2) Menjalankan tugas yang dibuktikan dengan surat tugas dari lembaga resmi yang diketahui oleh Wakil Dekan I dan diserahkan sebelum ujian berlangsung; (3) Mendapat musibah keluarga yang dibuktikan dengan keterangan dari keluarga/perangkat yang berwenang yang diserahkan kepada panitia sebelum ujian berlangsung.
  7. Tata tertib serta ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian mata kuliah ditentukan oleh Dekan.

Syarat-syarat untuk mengikuti ujian mata kuliah adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester dimana ujian itu diadakan;
  2. Telah mengambil mata kkuliah yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya telah mengikuti 75% dari jumlah kehadiran dosen minimal, yaitu 80% dari jumlah tatap muka yang diwajibkan.
  3. Memiliki kartu ujian yang dilegalisasi oleh bagian administrasi keuangan.

Prosedur untuk mengikuti Ujian Mata Kuliah, sebagai berikut :

  1. Memenuhi persyaratan administrasi akademik dan keuangan;
  2. Menunjukkan kartu tes kepada petugas panitia ujian untuk dicek kebenarannya;
  3. Ujian Tengah Semester merupakan prasyarat untuk mengikuti ujian akhir semester.

B. UJIAN SEMINAR PRA PROPOSAL

Ujian Seminar Pra Proposal merupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka penulisan skripsi. Naskah pra proposal diwajibkan telah mendapatkan persetujuan/pengesahan dari Ketua Program Studi. Syarat mengikuti Ujian :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran pada siama, menu akademik, pendaftaran kegiatan.
  2. Membayar biaya ujian Rp. 200.000,-  (Dua Ratus Ribu Rupiah) di Bank Jateng, BNI, atau BMT kopikanu.
  3. Menyerahkan naskah proposal 2 eksemplar (cover coklat), wajib menyertakan surat persetujuan pembimbing (Dijilid menyatu dengan proposal, pada lembar setelah halaman judul), dan slip pembayaran.

Materi ujian ini sekurang-kurangnya meliputi pembahasan pada hal sebagai berikut :

  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Pembahasan Masalah
  4. Sistematika Penulisan
  5. Kesimpulan
  6. Daftar Kepustakaan

Download Formulir Pendaftaran Ujian Seminar Proposal FDK UNISNU Jepara

Download Contoh Format Persetujuan Pembimbing Proposal/Skripsi untuk diujikan


C. UJIAN KOMPREHENSHIP

Ujian Komprehenship adalah sebagai prasyarat untuk mengikuti ujian munaqasyah skripsi. Ujian ini diselenggarakan dengan sistem majelis setelah mahasiswa menyelesaikan semua ujian mata kuliah dan praktikum. Ujian ini diselenggarakan oleh Program Studi. Dalam ujian ini, mahasiswa diberikan beban untuk mengikuti 2 (dua) model ujian yaitu ujian tertulis dan wawncara (ujian lisan).

Adapun materi dan bahan ujian Komprehenship di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara adalah sebagai berikut :

  1. Materi Ujian, meliputi :
  • Ilmu-ilmu ke-Islam-an;
  • Kebahasaan;
  • Kedakwahan dan kekomunikasian Islam;
  • Penguasaan keilmuan jurusan (kompetensi program studi);
  • Interdisipliner.

  2. Bahan Ujian, meliputi :

  • Penguasaan ilmu-ilmu keislaman yang meliputi : kemampuan baca tulis Al-Qur'an, kemampuan hafalan surat-surat/ ayat-ayat al-Qur'an, matan Hadist, dan Pengetahuan Agama Islam;
  • Kemampuan kebahasaan, meliputi Bahasa Arab dan Bahasa Inggris;
  • Penguasaan Ilmu kedakwahan dan Komunikasi Islam;
  • Penguasaan keilmuan jurusan (kompetensi program studi);
  • Kemampuan berfikir interdisipliner.

Persyaratan mengikuti Ujian Komprehenship :

  1. Telah lulus seluruh ujian mata kuliah teori maupun praktik, dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) Akhir;
  2. Melakukan pendaftaran melalui siama, menu skripsi, pendaftaran ujian komprehensif.
  3. Membayar biaya penyelenggaraan Ujian sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Administrasi penunjang Ujian Komprehenship adalah sebagai berikut :

D. UJIAN MUNAQOSYAH SKRIPSI

Ujian Munaqosyah Skripsi merupakan kegiatan terakhir dari seluruh kegiatan akademik, Karya Ilmiah berupa skripsi dipertahankan di hadapan dewan penguji yang terdiri dari 2 (dua) orang. Ujian skripsi diselenggarakan oleh Fakultas. Biaya penyelenggaraan Munaqosyah adalah sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Persyaratan administratif untuk mengikuti Ujian Munaqosyah Skripsi adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Mahasiswa (2 lembar)
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  3. Foto copy Ijazah Terakhir (dilegalisir terbaru) 2 lembar.
  4. Transkrip Nilai D2/D3 (Khusus Transfer S1).
  5. Foto copy Transkrip Nilai (KHS Akhir Seluruh Mata Kuliah).
  6. Asli Surat Keterangan Riset (jika menggunakan pola field research).
  7. Lembar penilaian bimbingan Skripsi/ Rekaman Proses Pembimbingan (Buku Bimbingan Skripsi).
  8. Foto copy Piagam OSPEK/PKKMB.
  9. Piagam TOEFL
  10. Hard copy Naskah skripsi 2 buku.
  11. Slip/Struk Bukti Pembayaran Biaya Munaqasyah.
  12. Pas Photo untuk ijazah (Foto Kualitas terbaik untuk Ijazah). Foto Difasilitasi Pihak Ketiga saat ujian munaqosyah.

Administrasi Terkait penyelenggaraan Ujian Munaqasyah adalah sebagai berikut :