Panduan Pasca Ujian Skripsi (Munaqosyah)

Panduan Pasca Ujian Skripsi (Munaqosyah)

HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPAHAMI MAHASISWA  PASCA UJIAN SKRIPSI (MUNAQOSYAH):

A. Penyelesaian Administrasi:
1. Melakukan revisi naskah skripsi sesuai hasil ujian.
2. Meminta lembar pengesahan jika sudah selesai diuji dan revisi oleh dua penguji (dibuatkan fakultas).
3. Meminta tanda tangan pengesahan skripsi dengan urutan sebagai berikut:
  1. Sekretaris Sidang.
  2. Penguji I dan II
  3. Pembimbing.
  4. Ketua sidang.
  5. Dekan Fadakom.
4. Menyerahkan file naskah skripsi dan artikel ke bagian tatausaha Fakultas (untuk memperoleh stemple pengesahan).
5. Menyerahkan Hardcopy dan file naskah skripsi kepada perpustakaan (untuk mendapatkan bukti bebas perpustakaan).
6. Segera melakukan pendaftaran wisuda setelah seluruh persyaratan terpenuhi (daftar secara online terlebih dahulu kemudian melakukan pembayaran). 
7. Mahasiswa dinyatakan Lulus dan diperkenankan memakai gelar akademik yaitu : Sarjana Sosial (S.Sos.)

B. Publikasi:
Bagi mahasiswa program sarjana, hasil skripsi wajib dipublikasikan minimal dalam bentuk artikel ke e-journal UNISNU Jepara (https://ejournal.unisnu.ac.id).

C. Mengisi Data Prestasi Mahasiswa (Untuk SKPI)
Setiap mahasiswa wajib mengisi data prestasi untuk melengkapi data Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI), melalui akun Siama masing-masing pada Menu Prestasi Mahasiswa, yang meliputi:
a) Prestasi Mahasiswa.
b) Pengalaman Pembelajaran
c) Pengembangan Sikap dan Nilai.


Panduan Syarat Bebas Pustaka PerpusrtakaanDOWNLOAD
Template Artikel IlmiahDOWNLOAD
Pedoman SKPI Unisnu JeparaDOWNLOAD