Agama: Solusi Penyelamat Kejahatan Narkoba
Khoirul Muslimin, S.Sos.I.,M.I.Kom.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UNISNU Jepara
Pengurus LP. Ma’arif NU Jawa Tengah
Eksekusi mati jilid II telah dilaksanakan pada (28/4) dini hari, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum tetapi harus diimbangi dengan upaya pengurangan permintaan.
Pemberian hukuman pidana penjara atau kriminalisasi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya.
Perlu diketahui bersama bahwa peredaran dan pengonsumsian obat-obatan terlarang, sabu-sabu, dan segala macam jenisnya, menunjukkan gejala yang makin memprihatikan. Selain karena kemasan dan teknis pengedarannya yang luar biasa rapi, juga sangat dirasakan bahwa mekanisme kontrol pribadi anak-anak muda kita, makin tidak jelas lagi. Sebagian lagi orang-orang tua termasuk di dalamnya ibu rumah tangga, juga tidak ketinggalan ikut-ikutan menjadi pengedar dan pengonsumsi.
Kondisi demikian diperburuk oleh meraka yang sudah dipenjarakan, juga masih ikut menjadi konsumen dan mengedar “barang haram” ini. Dan beberapa kasus justru melibatkan “oknum” aparat. Harian Kompas (25/03/06) melansir berita, korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah, 2.273 laki-laki (89,46 %) dan 268 perempuan (10,66%). Ironinya lagi, mayoritas mereka itu adalah dari golongan tidak mampu.
Hal ini diperkuat dengan data pengguna narkotika saat ini hampir 4 juta jiwa, hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI pada 2011 menunjukan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan di mana pada 2015 diperkirakan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa.
Jika demikian keadaannya, siapa yang salah dan harus bertanggungjawab? Kita semua prihatin. Apakah pendidikan agamanya yang tidak berhasil menyentuh afeksi dan psikomotorik mereka. Apakah pengaruh gaya hidup mereka, apakah karena faktor kesulitan ekonomi, sehingga memaksa mereka, termasuk ibu-ibu rumah tangga ikut terjun di dalamnya. Atau mereka karena murni kecanduan yang lebih melanda remaja kita? Apakah pemerintah belum atau tidak sungguh-sungguh memberantasnya?
Tulisan ini tentu tidak berpretensi untuk menjawabnya. Tulisan ini akan melihat dari perspektif agama dan hukumnya. Dan merekomendasi solusi penanganan dan penanggulangannya, baik dari perspektif sosiologis maupun penerapannya sanksi hukumannya. Peran serta masyarakat dapat diharapkan lebih dapat ditingkatkan di dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, manakala mereka juga memiliki informasi yang cukup tenang berbagai hal yang berkaitan dengan kegunaan barang-barang tersebut dan resiko-resiko dari penyalahgunaan narkoba.
Agama Islam menempatkan penyalahgunaan narkoba (khamr dan sejenisnya) biasanya berakobat pada seks bebas (zina) dan pornografi sebagai sesuatu yang sudah sangat jelas dilarang. Narkoba yang bisa dipahami identik atau analog dengan khamr atau nabidz (jamaknya anbidzah) maka bagi peminum (pengonsumsi), pengedar, pengusaha, dan penjualnya dikenai ancaman hukuman pidana, termasuk tindakan pidana kejahatan.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba antara lain: pertama, aspek yuridis, sanksi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 22 Tahun 1997. Kedua, aspek kesehatan, penyalahgunaan narkoba berdampak pada gangguan kesehatan yang bersifat kompleks (merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, susunan saraf pusat, paru-paru bahkan sampai kematian). Secara mental, merusak sikap dan perilaku secara dratis, karena gangguan persepsi daya pikir dan emosi sehingga perilaku menjadi penyimpang dan tidak mampu hidup secara wajar. Ketiga Dampak sosial, meliputi (1) terhadap pribadi, merubah kepribadian secara drastis, (pemurung, pemarah dan tidak takut siapapun); (2) terhadap keluarga, misalnya mencuri dan menjual rumah; (3) terhadap kehidupan sosial, seperti berbuat tidak senonoh.
Dampak tersebut, tentunya merusak masa depan anak bangsa, yang dikemudian hari akan menjadi penerus perjuangan bangsa ini. Untuk itu penulis menawarkan solusi alternatif dari sisi pendekatan psikologis antara lain: (1) ciptakan hubungan akrab dalam keluarga; (2) ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya sebagai fasilitator; dan (3) libatkan secara intensif personal yang bersangkutan terhadap aktivitas keagamaan. Solusi ini semoga menjadi obat penawar bagi orang-orang yang tercandu narkoba. Semoga Indonesia selamat dari bahaya narkoba. (*)
(Artikel ini pernah dimuat di Koran Muria edisi, Senin, 4 Mei 2015)
Komentar